PO TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengertian
tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur
serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk
mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi
Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman
interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud
kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan
PPGT.
Surat Menyurat
1. Administrasi surat masuk dan surat keluar dilakukan oleh Sekretaris Umum (PP) dan Sekretaris (PK,PJ)
2. Surat
keluar yang bersifat Interen organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Umum (PP), Ketua dan Sekretaris (PK, PJ) atau
Ketua-ketua Bidang dan Wakil Sekretaris sesuai dengan bidangnya.
3. Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan Sekretaris (PK, PJ)
4. Surat
Pernyataan dan Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan Sekretaris (PK, PJ). Apabila salah
satu berhalangan dapat ditandatangani Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
5. Kode dan Nomor Surat diatur sebagai berikut:
Surat Rutin : Pengurus Pusat
Nomor Kongres.R.Nomor Surat.bulan.tahun
Contoh 12.R.005.PP.07.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-5 dikeluarkan oleh PP hasil Kongres XII, dibuat bulan Juli 2009)
Pengurus Klasis
Nomor Konperensi.R.Nomor Surat.bulan.tahun
Contoh 15.R.018.AWN.11.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-18 dikeluarkan oleh PK Awan hasil Konperensi XV, dibuat bulan Nopember 2009)
Pengurus Jemaat
Nomor Rapat Anggota.R.Nomor Surat.bulan.tahun (PJ)
Contoh 20.R.025.DAD.12.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-25 dikeluarkan oleh PJ Dadi hasil Rapat Anggota XX, dibuat bulan Nopember 2009)
Panitia/Tim Kerja
Semua
persuratan Panitia/Tim Kerja di semua lingkup sedapatnya mengikuti pola
dan susunan surat, dimana kode PP/AWN/DAD diganti dengan kode
kepanitiaan.
Surat Keputusan : No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.SK.no. Surat.bulan.tahun
Contoh 12.SK.15.BAE.02.2009
(Dibaca: Surat Keputusan yang ke-15 dikeluarkan oleh PK Baebunta hasil Konperensi XII, dibuat bulan Februari 2009)
Surat Tugas : No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.ST.no. Surat.bulan.tahun
Contoh 12.ST.05.TAN.12.2009
(Dibaca: Surat Tugas yang ke-5 dikeluarkan oleh PJ Tando-tando hasil Rapat Anggota XII, dibuat bulan Desember 2009)
Keterangan:
· Penomoran
surat dimulai dari angka 001 dan seterusnya secara berurut sampai
periode kepengurusan selesai. Setelah Kongres/Konperensi/Rapat Anggota
maka angka ini kembali ke 001.
· Untuk menyederhanakan persuratan maka semua penomoran menggunakan angka latin, (tidak menggunakan angka romawi).
Pasal 3
Surat Tugas
1. Surat
Tugas terhadap pengurus dan atau anggota PPGT yang bertindak atas nama
organisasi dalam kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal dibuat dan
ditandatangani oleh Sekretaris PPGT pada lingkup Jemaat dan Klasis serta
Sekretaris Umum pada lingkup pusat.
2. Dalam
hal Sekretaris atau Sekretaris Umum adalah penerima Surat Tugas maka
Surat Tugas tersebut tetap dibuat oleh Sekretaris atau Sekretaris Umum
dan ditanda-tangani oleh Ketua atau Ketua Umum.
3. Setiap
Pengurus/Anggota yang mendapatkan Surat Tugas diwajibkan membuat
Laporan Tertulis yang berisi informasi pelaksanaan kegiatan yang
dihadiri.
Pasal 4
Tembusan-tembusan
1. Semua
SK kepengurusan baik ditingkat Jemaat dan Klasis ditembuskan kepada PP,
karena itu menjadi tugas PJ dan PK untuk menyampaikannya kepada BPM/BPK
sebelum pembuatan SK kepengurusan.
2. Jika terjadi perubahan SK karena PAW maka perubahan SK tersebut ditembuskan kepada PP.
3. Keputusan Rapat Anggota dan Konperensi ditembuskan ke PP untuk digitalisasi keputusan-keputusan persidangan PPGT.
Pasal 5
Kop Surat
1. Kop Surat menggunakan Kertas HVS Folio dengan ukuran 21,59 cm x 35,56 cm atau Kertas A4 dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm.
2. Contoh bentuk kop surat dapat dilihat dalam lampiran.
3. Huruf
resmi yang digunakan untuk semua persuratan dan kegiatan
kesekretariatan/administrasi disemua lingkup adalah Maiandra GD, Candara
atau Corbel.
Pasal 6
Kartu Anggota
1. Kartu anggota dimaksudkan untuk memudahkan database potensi PPGT secara umum.
2. Kartu
anggota diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan diisi oleh Pengurus Jemaat
sebagai penanggung jawab pemberian nomor keanggotaan.
3. Kartu anggota berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
4. Kartu anggota sekaligus berfungsi sebagai kartu kontrol iuran anggota.
5. Kode nomor keanggotaan adalah 0001 ABC DEF 251275
Keterangan : 0001 adalah nomor urut anggota PPGT di Jemaat
ABC adalah kode Jemaat
DEF adalah kode Klasis
251275 adalah tanggal lahir
6. Kode Jemaat dan Kode Klasis dapat dilihat dalam Lampiran PO ini.
Pasal 7
Kelengkapan Dasar Sekretariat
Di ruang sekretariat PPGT di semua lingkup sekurang-kurangnya terdapat:
1. Satu buah papan potensi yang dapat memberikan gambaran umum keadaan PPGT
2. Satu buah buku daftar tamu, yang merekam setiap orang yang datang ke sekretariat, baik anggota maupun bukan anggota PPGT.
3. Satu buah buku notulen rapat, yang merekam semua hasil rapat-rapat pengurus dan kepanitiaan yang dibentuk.
4. Satu buah buku daftar surat masuk dan surat keluar.
5. Satu buah binder arsip surat masuk
6. Satu buah binder arsip surat keluar
7. Satu buah buku kas pembantu
8. Satu buah buku mobilitas inventaris
9. Satu set kuitansi/bukti pembayaran
10. Satu set Kertas Kop, stempel dan bantalannya
Pasal 8
Profil Organisasi
1. LPJ
Pengurus Klasis pada setiap Konperensi wajib dilampiri dengan profil
organisasi PPGT Klasis, yang memuat sekurang-kurangnya data dasar
potensi anggota per jemaat.
2. Bagi
jemaat-jemaat yang memungkinkan, sangat diharapkan untuk melampiri LPJ
pada setiap Rapat Anggota dengan profil organisasi PPGT Jemaat.
3. Profil
Organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari data jumlah anggota menurut
jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, tingkat keaktifan dan total
realisasi anggaran pendapatan tahun sebelumnya.
Pasal 9
Protokoler Dasar Organisasi
1. Protokoler dasar organisasi adalah Protokoler Organisasi yang digunakan pada acara-acara resmi organisasi.
2. Protokoler dasar organisasi termaksud dilaksanakan pada semua lingkup kepengurusan.
3. Urutan-urutan resmi protokoler dasar organisasi adalah sebagai berikut:
a. Kebaktian
b. Acara Nasional
1) Lagu Indonesia Raya
2) Mengheningkan Cipta
c. Acara Organisasi
1) Menyanyikan Mars PPGT
2) Pembacaan Pembukaan AD PPGT
d. Pidato dan Sambutan
4. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pimpinan organisasi yang paling luas jabatannya pada saat itu
5. Pidato dan sambutan disesuaikan dengan kondisi, tempat dan acara.
Pasal 10
Laporan Keuangan
1. Laporan keuangan bulanan dilingkup jemaat dipublikasikan setiap bulan kepada anggota melalui Kebaktian atau kegiatan lainnya.
2. Laporan keuangan bulanan dilingkup klasis dikirimkan kepada jemaat-jemaat setiap 3 bulan atau melalui media yang mendukung.
3. Laporan keuangan bulanan PP.PPGT disampaikan dalam forum Rapat Kerja PPGT atau media yang mendukung.
4. Setiap Laporan keuangan harus diverifikasi oleh badan verifikasi majelis.
5. Bentuk Laporan keuangan yang digunakan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Badan Verifikasi Gereja Toraja.
Pasal 11
Iuran Anggota
1. Rapat Anggota setiap tahun menetapkan jumlah iuran anggota PPGT di Jemaat yang bersangkutan.
2. Iuran Anggota yang terkumpul harus diserahkan kepada pengurus yang lebih luas sesuai dengan persentasinya.
Contoh
: Iuran Anggota PPGT Jemaat Tiatira Tambunan sebesar Rp.
1.000/orang/bulan. Maka sesuai ART PPGT, jumlah tersebut akan dibagi
dalam persentase sebagai berikut:
· Pengurus Jemaat Tiatira Tambunan = 50 % x Rp. 1.000 = Rp. 500
· Pengurus Klasis Kesu’ La’bo = 30 % x Rp. 1.000 = Rp. 300
· Pengurus Pusat = 20 % x Rp. 1.000 = Rp. 200
3. Pengurus
yang lebih luas mempunyai hak untuk menagih Iuran Anggota sesuai dengan
persentasinya, sesuai dengan jumlah anggota PPGT di Jemaat. Jumlah
tersebut tetap akan ditagih sekalipun tidak ada pengumpulan iuran
dijemaat tersebut.
Pasal 12
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Administrasi Kesekretariatan ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.
PO TENTANG ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengertian
tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur
serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk
mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi
Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman
interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud
kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan
PPGT.
Pasal 2
Logo
Warna pada logo PPGT adalah sebagai berikut:
1. Salib dan Alkitab berwarna putih
2. Pinggiran Alkitab berwarna kuning perak
3. Semua garis dan tulisan berwarna biru
4. Rumah Toraja berwarna dasar hitam
5. Latar lingkaran luar adalah kombinasi putih dan kuning perak
6. Latar lingkaran dalam adalah kombinasi putih dan biru benhur
Pasal 3
Stempel
1. Stempel
pengurus pada semua lingkup adalah logo yang diberi keterangan pemilik
stempel tersebut, misalnya Pengurus Pusat, Pengurus Klasis Rantepao,
Pengurus Jemaat Dadi, dll.
2. Jumlah lingkaran pada stempel tetap mengacu pada logo yaitu 2 lingkaran saja.
3. Ukuran stempel adalah 2,5 cm untuk PP, 3 cm untuk PK dan 3,5 cm untuk PJ.
4. Stempel panitia atau lembaga bentukan PP, PK dan PJ harus berbeda dengan stempel pengurus.
Pasal 4
Bendera
1. Bendera
untuk kegiatan rapat dan persidangan, harus menggunakan warna dasar
biru benhur, sedangkan untuk kegiatan lainnya dapat menggunakan semua
warna dasar logo, yaitu biru benhur, hitam, putih, hijau muda dan kuning
perak.
2. Gambar pada bendera adalah logo PPGT bukan stempel.
3. Dibawah logo dapat ditulis identitas, misalnya Pengurus Pusat, Klasis Tallunglipu, Jemaat Rantepao, Klasis Rantepao.
4. Contoh Bendera dapat dilihat dalam lampiran.
Pasal 5
Pakaian
1. Jaket
formal yaitu jaket yang digunakan oleh Pengurus pada kegiatan Kongres,
Konperensi dan Rapat Anggota atau pada saat menghadiri kegiatan/undangan
organisasi lain harus berwarna biru benhur, tanpa kombinasi warna
lainnya.
2. Jaket biasa dapat menggunakan warna dasar lainnya pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.
3. Kemeja lengan panjang atau lengan pendek dapat menggunakan semua warna dasar pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.
4. Baju
lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara umum sedapatnya
menggunakan warna dasar dalam logo PPGT atau campuran warna warna itu.
5. Baju
lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara khusus (misalnya
seragam pemain olahraga untuk kamp, dll) dapat disesuaikan dengan
kondisi jemaat/klasis setempat.
Pasal 6
Lencana
1. Lencana diletakkan di dada sebelah kiri.
2. Lencana
yang digunakan pada acara organisasi harus dengan warna dasar kuning
perak, sedangkan pada acara lainnya dapat menggunakan lencana dengan
warna dasar pada logo PPGT.
3. Bentuk
dan ukuran dasar lencana adalah lingkaran bulat dengan diameter 2-3 cm,
namun dapat dikembangkan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan. Modifikasi
bentuk dan ukuran dasar serta warna yang digunakan diputuskan melalui
Rapat Pengurus.
Pasal 7
Papan Nama
1. Ukuran Papan Nama adalah 2 : 3 atau 16 : 9
2. Huruf yang digunakan adalah Maiandra GD, Corbel atau Candara
Pasal 8
Mars dan Hymne
Keputusan tentang Mars dan Hymne PPGT akan dilakukan dalam Rapat Kerja II PPGT Bulan Oktober di Makassar.
Pasal 9
Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar